Keamanan berkendara menjadi perhatian tersendiri saat ini. Bagaimana tidak, kasus kecelakaan masih cukup banyak terjadi. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, salah satunya adalah pengendara kurang waspada. Itulah sebabnya kenapa pemasangan stiker lampu depan mobil truk sangat penting, yakni supaya bisa memberikan peringatan kepada pengendara lain, terutama sepeda motor.
Stiker yang dimaksud di sini adalah reflector, yakni sticker tersebut dapat memantulkan cahaya. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, sudah ada peraturan tertulis mengenai penggunaan pemantul cahaya pada truk, yakni pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No SK 5311/AJ410/DRJD/208 mengenai pedoman teknis alat pemantul cahaya. Dalam peraturan tersebut kendaraan dengan berat lebih dari 7500 kg wajib memiliki pemantul cahaya.
Selain peraturan mengenai kewajiban dalam penggunaan, ada hal lain juga harus diperhatikan, yakni pemilihan warna stiker. Berikut ini adalah beberapa warna stiker beserta syarat penggunaannya.
1. Putih
Sticker berwarna putih wajib ditempelkan di bagian depan. Biasanya ini diwajibkan pada kendaraan seperti kereta tempelan atau kereta gandeng. Mengenai ukuran, rekomendasi penggunaannya adalah lebar 60 cm serta tinggi 5 cm.
2. Merah
Selanjutnya, reflector berwarna merah wajib digunakan pada bagian belakang kendaraan. Aturan ini berlaku pada semua jenis kendaraan berat. Ukuran yang dianjurkan juga sama seperti sebelumnya, yakni tinggi 50 mm dan lebar 600 mm. Penggunaan warna merah ini bertujuan sebagai simbol jaga jarak bagi pengendara di belakangnya.
3. Kuning
Terakhir adalah warna kuning. Reflector ini ditempelkan di bagian samping mobil barang dan bus. Ukurannya juga masih sama seperti pada poin-poin sebelumnya.
1. Dump truck
Pada jenis mobil ini, reflector berwarna merah harus ditempelkan di bagian belakang karoser membentuk kotak mengelilingi bagian tersebut. Selanjutnya, warna kuning ditempel di bagian samping bak dengan metode penempelan sama.
2. Box truck
Untuk mobil box truck sebenarnya hampir mirip penerapannya. Reflektor merah ditempelkan di belakang menggunakan bentuk mengotak mengelilingi box. Sementara itu, reflektor kuning berada di samping box.
3. Mixer truck
Pada mobil mixer truck, reflektor wajib ditempelkan di belakang mixer. Lebih tepatnya, sticker tersebut diletakkan di bagian bawah mixer pada sebelah kanan dan kiri. Mengenai reflektor kuning harus ditempatkan di bagian bawah samping truk, mulai dari kepala hingga tabung mixer.
4. Mobil tangki
Terakhir adalah mobil truk tangki. Reflektor merah diletakkan di belakang tangki mengikuti tangki tersebut. Selanjutnya, warna kuning ditempel pada bagian samping serta bawah tangki, dari arah depan ke belakang.
Jadi, bisa dikatakan bahwa stiker lampu depan mobil truk memiliki peran penting terutama dalam hal keselamatan di jalan. Namun, pastikan Anda membeli reflektor di tempat yang tepat seperti Tohoma Mandiri agar bisa mendapatkan kualitas maksimal. Mengenai informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi website resminya di www.tohoma.co.id.